You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lima Terminal Bayangan di Jakpus akan Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Lima Terminal Bayangan di Jakpus akan Ditertibkan

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat akan segera menertibkan lima terminal bayangan untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sebab bus-bus yang mengangkut penumpang itu, menghambat arus lalu lintas di sekitarnya.

Kita akan tertibkan bus AKAP itu, kalau masih membandel kita akan setop operasi. Karena seharusnya mereka ambil penumpang di Pulogebang

Kepala Seksi Operasional (Kasiop) Sudinhub Jakarta Pusat, Boval Juliansyah mengatakan keberadaan terminal bayangan di Jakarta Pusat telah melanggar Perdar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berencana membersihkan semua terminal bayangan itu.

"Kita akan tertibkan bus AKAP itu, kalau masih membandel kita akan setop operasi. Karena seharusnya mereka ambil penumpang di Pulogebang," ujarnya, Senen (26/3).

Sudinhub Jakbar Gelar Razia Terminal Bayangan

Dikatakannya, lima lokasi terminal bayangan di Jakarta Pusat yang dalam pengawasan tersebut adalah di Jalan Pangkalan Asem, Johar Baru; di sisi rel kereta api Jalan Sentiong, Johar Baru; di kawasan Roxy, Gambir; Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar; dan di wilayah Kelurahan Serdang pinggir Kali Item, Kemayoran.

"Kita tempatkan petugas untuk mengawasi, kita juga imbau agar pemilik usaha transportasi agar tertib aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9265 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1304 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye950 personBudhi Firmansyah Surapati